Tomohon,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Pemenangan Kota (Pemkot) Tomohon, akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, melalui siaran pers, Senin (7/10/2024). “Sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” kata Yossi.
Penertiban APK dimaksud mencakup baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar. “KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK,” ujarnya.
Dalam SK itu, lanjutnya, sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan.
“Misalnya, jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu akan ditertibkan,” ungkap Yossi.
Selanjutnya, soal desain APK juga ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.
“Jadi, intinya APK di lapangan saat ini dan desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” tandasnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda menjelaskan, regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu.
Setelah itu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon,” pungkas Handy.