TOMOHON, – Surat Keputusan (SK) tentang penetapan dan pemberian insentif terhadap Pala dan Meweteng di Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 hari ini, Selasa (10/8/2021) ditandatangani.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh 5 Camat dan disaksikan langsung oleh Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Wakil Walikota, Wenny Lumentut SE di Ruang Rapat Walikota Tomohon.

Pada kesempatan itu, Walikota memberikan arahan bahwa Kepala Lingkungan (pala) dan Wakil Kepala Lingkungan (meweteng) harus ada tupoksi yang harus dilaksanakan.

BACA JUGA: Wenny Serahkan Penghargaan Untuk Greysia Polii, Caroll Jadi Saksi

“Supaya terjadi keseragaman dalam menjalankan tugas di lingkungan kelurahan, mereka akan diberikan handphone android agar mempermudah berkoordinasi dari atas sampai ke bawah. Intinya untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Caroll.

Karena, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Tomohon tersebut, Pala dan Meweteng termasuk ujung tombak dari Pemerintah Kota Tomohon.

“Untuk tupoksi Kepala lingkungan dan Wakil kepala lingkungan yang akan disusun nanti harus ada masukan dari Camat, bagi kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan yang baru diberi kepercayaan akan ada pembekalan dari Walikota, Wakil Walikota, Sekda, camat dan lurah,” tutur Caroll.

BACA JUGA: Olly ‘Semprot’ Caroll, Update 5 Juli: Kasus Covid-19 Tomohon Terbanyak di Sulut

Sementara, Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, walaupun SK Pala dan Meweteng adalah SK dari Camat, tetapi harus tetap menjalankan sesuai dengan arahan dari Walikota Tomohon.

“Untuk kinerja akan diawasi oleh Lurah. Jika tidak melaksanakan tugas dengan baik, SK akan dievaluasi,” tegas Wenny.

Dikatakan, pala dan meweteng juga bertanggung jawab membantu pemerintah kelurahan dalam validasi data kependudukan, terutama data masyarakat penerima bantuan, supaya bantuan-bantuan yang ada lebih tepat sasaran.

“Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan piagam penghargaan terhadap mantan kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan yang telah mengabdi kepada Pemerintah Kota Tomohon,” tukas Wenny.

Terpisah, Camat Tomohon Tengah, Michael Joseph SSTP M.Si ketika dikonfirmasi wartawan terkait insentif mengatakan, belum ada perubahan.

“Ya, dari SK yang ditandatangani tadi belum berubah. Pala dan Meweteng, insentifnya 1 Juta,” singkat mantan Kabag Humas Pemkot Tomohon tersebut.

Diketahui hadir dalam acara penandatanganan SK Pala dan Meweteng serta penetapan Insentif tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Edwin Roring SE ME, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs, Johny Runtuwene DEA, anggota DPRD Mono Turang S.Sos.***