MANADO, LiputanKawanua.com – Kasus percabulan kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini, perlakuan biadab tersebut menimpa Jingga (buakn nama sebenarnya), gadis cantik asal salah satu Kelurahan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut)

Dari informasi, kasus cabul tersebut dilakukan NM alias Nov (35) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Menariknya, kasus persetubuhan layaknya suami istri ini, sudah terjadi sejak Tahun 2016 lalu. Kala itu, korban baru berusia 12 Tahun. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu pun terus terjadi hingga Tahun 2020 ini.

Mendapatkan laporan kejadian itu, Timsus Maleo Polda Sulut, dipimpin IPTU Fadhly S.Tr.K, langsung bergerak. “Ya, tersangka berhasil kami amankan di Kecamatan Sindulan, hari ini Jumat (3/7/2020) sekira pukul 13.00 Wita. Tersangka bersembunyi di dalam kamar saat diamankan,” bebernya Fadhly kepada wartawan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku dan korban, Fadhly menjepaskan, kejadian itu sudah terjadi sejak empat tahun yang lalu. “Jadi, saat itu korban masih duduk di bangku SD Kelas 6. Korban saat itu berumur 12 Tahun,” terangnya.

“Sejak kejadian pertama itu, pelaku terus melakukan aksinya hingga 10 kali. Terakhir, NM menyetubuhi korban pada Hari Senin, 29 Juni 2020, di salah satu penginapan di Kota Manado,” tukasnya.

Diketahui, NM ditangkap Timsus Maleo Polda Sulut atas dasar laporan polisi Nomor : LP/ 1089/ VII/ SPKT/ RESTA MANADO. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan Timsus Maleo Polda Sulut.

Penulis: Terry Wagiu