TOMOHON, – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini tindakan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh dua remaja yang masih di bawah umur.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, ke dua terduga pelaku penganiayaan tersebut yakni, KM alias Kiferly (14), RP alias Rizky (16). Dua remaja ini merupakan warga Kecamatan Tomohon Tengah.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung kepada wartawan mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 jam 23.30 Wita.

BACA JUGA: Kursi ‘Melayang’ Saat Pesta Miras, 4 Pemuda Diamankan Tim Totosik Polres Tomohon

“Ya, dari keterangan, ke dua pelaku bersama korban saat itu melaksanakan pesta miras di rumah lelaki Yuriko Mantow di Kelurahan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Tengah,” ucap Yanny.

Sekira hari Kamis tanggal 16 September 2021 jam 00.30 Wita, Rizky mendengar korban lelaki JT alias Johanes warga Kelurahan Talete Satu, menyampaikan akan menikam/menusuk dengan sajam rekan dari Rizky.

“Mendengar hal tersebut Rizky langsung menghampiri Johanes dan memukul dengan kepalan tangan, secara berulang-ulang ke arah wajah Johanes sampai terjatuh,” jelas Yanny.

Ketika Johanes dalam posisi tertidur di tanah, lanjut dia, selanjutnya Rizky Pangemanan menginjak-injak wajah Johanes Tarore.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Kembali Terjadi di Kota Tomohon, 3 Pemuda Ditangkap Tim Totosik

“Pada waktu bersamaan Kiferly yang dalam kondisi sudah mengkonsumsi miras menjadi emosi mendengar Johanes akan menikam/menusuk dengan sajam temannya, selanjutnya Kiferly memukul dengan kepalan tangan Johanes sampai kembali terjatuh,” tutur Yanny yang diketahui juga sebagai Kanit Intelkam tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Yanny melanjutkan, Kiferly langsung melarikan diri menuju ke rumah ibunya yang ada di Desa Seretan, Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, sedangkan Rizky melarikan diri menuju ke rumahnya.

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 66 / IX / 2021 / POLSEK TOMOHON TENGAH / POLRES TOMOHON / POLDA SULAWESI UTARA tanggal 16 September 2021, kami mengamankan Pelaku penganiayaan secara bersama-sama tersebut,” terangnya.

Dikatakan, kronologis penangkapan para pelaku, setelah mendapat informasi kejadian beserta identitas pelaku, langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 11.00 Wita Team URC Totosik mendapat informasi bahwa Lk. Kiferly sedang bersembunyi dirumah ibunya yang ada di Desa Seretan. Saat itu Tim menuju ke lokasi tersebut,” ungkap Katim.

Sesampainya di sana, kata dia, Team URC Totosik selanjutnya berhasil bertemu dengan Kiferly yang sedang berada didalam rumah. “Tanpa perlawanan apapun selanjutnya Kiferly langsung kami amankan,” jelasnya.

“Setelah berhasil mengamankan Kiferly, kami melanjutkan mencari keberadaan Rizky mulai dari rumahnya sampai ke rumah saudara maupun sahabatnya,” kata Yanny.

Hari ini, Senin (20/9/2021) sekira jam 12.30 Wita akhirnya Team URC Totosik mendapat informasi bahwa Rizky sedang berada di rumah saudaranya yang ada di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.

“Kami berhasil mengamankan Rizky di Walian. Kedua terduga pelaku kasus penganiayaan tersebut kami amankan ke Mapolsek Tomohon Tengah,” tukas Katim.***