MANADO, – AB (27), warga Kelurahan Teling Bawah, Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap Unit Opsnal 3 Polresta Manado bersama Polsek Singkil.

Dia (AB-red) ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), yang terjadi di Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 10.00 WITA.

Hal itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Menurutnya, pelaku berinisial AB (27), warga Teling Bawah, Manado sudah ditangkap.

“Ya, terduga diamankan beberapa jam usai kejadian, di wilayah Teling Atas, Manado,” ujar Jules, Selasa siang, di Mapolda Sulut.

Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Denny (32), warga Ternate Baru, Singkil, di perempatan dekat pangkalan ojek Ketang Baru.

Kronologi Pria Teling Bawah Menganiaya Korban

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor. Lalu , korban mendengar seseorang yang berteriak di sekitar perempatan tersebut.

“Tak lama kemudian korban berpapasan dengan pelaku dan beberapa temannya. Korban bertanya kepada pelaku, siapa yang berteriak tadi. Namun belum sempat mendapat jawaban, korban menampar wajah pelaku,” jelasnya.

Pelaku pun tak terima, lalu mencabut pisau badik dari pinggang dan mengarahkan ke arah korban.

“Korban menangkis dengan tangan kanan hingga mengalami luka. Setelah itu pelaku dan teman-temannya melarikan diri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Singkil, dan direspons cepat bersama Unit Opsnal 3 Polresta Manado dengan melakukan penyelidikan. Tim gabungan kemudian menangkap pelaku di salah satu tempat pengiriman barang di Teling Atas.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolsek Singkil untuk diproses lanjut,” tukas Jules.